Peran Balai Diklat Keagamaan Dalam Gerakan Literasi Nasional Pada Dimensi Literasi Baca Tulis Dan Literasi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Media Penyuluhan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Suryadi Suryadi

Abstract

Sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam Gerakan Literasi Nasional (GLN), kementerian/lembaga memiliki peranan dan fungsi untuk berkontribusi sesuai kapasitas dan ruang lingkup masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk memotret peran Balai Diklat Keagamaan (BDK) dalam GLN pada dimensi literasi baca tulis dan literasi digital masyarakat melalui Pelatihan Media Penyuluhan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penelitian merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan di BDK Padang. Informan berjumlah delapan orang, terdiri dari empat orang informan yang merupakan alumni pelatihan dan empat orang lainnya yang berasal dari anggota kelompok masyarakat sasaran masing-masing alumni. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh beberapa potret peran BDK dalam GLN setelah sebelumnya memetakan kontribusi pelatihan terhadap indikator GLN pada dimensi literasi baca tulis dan literasi digital masyarakat. Pada dimensi literasi baca tulis masyarakat, BDK berperan dalam (i) peningkatan jumlah bahan bacaan yang dibaca oleh masyarakat, dan (ii) peningkatan frekuensi membaca bahan bacaan setiap hari. Pada dimensi literasi digital masyarakat, peran BDK terlihat pada indikator (i) peningkatan pemanfaatan media digital dan internet dalam memberikan akses informasi dan layanan publik, dan (ii) peningkatan pemahaman masyarakat terkait penggunaan internet dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Suryadi, S. (2023). Peran Balai Diklat Keagamaan Dalam Gerakan Literasi Nasional Pada Dimensi Literasi Baca Tulis Dan Literasi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Media Penyuluhan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Jurnal Perspektif, 16(2), 153–166. https://doi.org/10.53746/perspektif.v16i2.144

References

  1. Anwas, O. M. (2016). Model Buku Teks Pelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Kwangsan, 4(1). https://doi.org/10.31800/jtp.kw.v4n1.p17--32
  2. Astuti, L., & Purwanto, H. (2020). Penegakan Hukum “ Kejahatan Seks Mayantara” yang Dilakukan oleh Anak dI Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49(3). https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.233-243
  3. Danuri, M., & Suharnawi. (2017). Trend Cyber Crime Dan Teknologi Informasi Di Indonesia. Informasi Komputer Akuntansi Dan Manajemen, 13(2).
  4. DPR-RI. (2023). Risalah Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Tentang Peningkatan Literasi Tenaga Perpustakaan Komisi X DPR-RI.
  5. Fahmi, K. (2021). Aspek Komersialisasi Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Perikatan. Jurnal Hukum Al- Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 2(3).
  6. Hendrawan, M. R., Machsunin, F. I., & Maulana, E. B. (2022). Indeks Minat Baca Masyarakat; Studi Kasus di Kota Kediri, Jawa Timur. Bibliotika : Jurnal Kajian Perpustakaan Dan Informasi, 6(2). https://doi.org/10.17977/um008v6i22022p222-239
  7. Kemendikbud. (2017a). Materi Pendukung Literasi Baca Tulis. http://lib.um.ac.id/wp- content/uploads/2017/10/semnas/1/PJoko/literasi%20baca%20tulis_gabung.pdf
  8. Kemendikbud. (2017b). Materi Pendukung Literasi Digital. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Kemendikbud. (2017c). Panduan Gerakan Literasi Nasional. In Panduan Gerakan Literasi Nasional.
  9. Kemenko PMK. (2021). Tingkat Literasi Indonesia Memprihatinkan, Kemenko PMK Siapkan Peta Jalan Pembudayaan Literasi Nasional.
  10. Kementerian Agama. (2021). Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
  11. Kementerian PAN RB. (2021). Kementerian PAN dan RB - Menteri Tjahjo: Peran ASN Sebagai Agen Literasi Nasional Perlu Dioptimalkan. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-tjahjo-peran-asn- sebagai-agen-literasi-nasional-perlu-dioptimalkan
  12. Kementerian PANRB. (2021). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021.
  13. Kompas. (2023). 5 Faktor Penyebab Literasi di Indonesia Rendah dan Upaya Meningkatkannya Halaman all
  14. - Kompas.com. https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/08/175738871/5-faktor- penyebab-literasi-di-indonesia-rendah-dan-upaya-meningkatkannya?page=all
  15. Losung, A. D., Sepang, M., & Koesoemo, A. T. (2021). Kajian Hukum Tentang Pelanggaran Hak Cipta Ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta. Lex Privatum, 9 (9).
  16. Media Indonesia. (2017, October 28). Gerakan Literasi Nasional Resmi Diluncurkan. https://mediaindonesia.com/humaniora/129442/gerakan-literasi-nasional-resmi-diluncurkan
  17. Rifauddin, M., & Halida, A. N. (2018). Waspada Cybercrime dan Informasi Hoax pada Media Sosial Facebook. Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 6(2). https://doi.org/10.24252/kah.v6i2a2
  18. Rimawati, E., & Wibowo, A. (2018). Pengaruh Persepsi Guru Sekolah Dasar Terhadap Minat Menggunakan Internet Sebagai Sumber Belajar. Jurnal Sains Dan Informatika, 4(2). https://doi.org/10.34128/jsi.v4i2.134
  19. Rizal, F. (2020). Nalar Kritis Pelanggaran Hak Cipta dalam Islam. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(1). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i1.307
  20. Saffanah, L. (2020). E-Book Infografis “Make Your Health a Priority” untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Menjaga Kesehatan. Jurnal Bakti Saintek: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sains Dan Teknologi, 4(2).
  21. Suendri. (2016). Kontrol Orang Tua dalam Penggunaan TIK dan Internet bagi Anak. Nizhamiyah, VI(Jurnal Pendidikan Islam dan Teknologi Pendidikan), 49–64.
  22. Surniandari, A. (2016). UU ITE dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari Cybercrime. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).
  23. Wahyudi, N. (2014). Pemanfaatan Blog Sebagai Media Pembelajaran Interaktif. Jurnal Study Islam Panca Wahana, 10(12)