IMPLEMENTASI PELATIHAN E-LEARNING ERA PANDEMIK

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Elsy Zuriyani

Abstract

Dengan adanya Pandemik COVID-19 ini maka semua aktifitas yang ada di perkantoran negeri maupun swasta berubah.Pandemik ini bukan saja terjadi di Indonesia tetapi seluruh negara.Pandemik ini mengharuskan setiap orang harus menjaga jarak agar tidak bersentuhan dengan orang yang bisa menyebabkan virus COVID-19 menular. Oleh karena itu Balai Diklat Keagamaan Palembang juga menyesuaikan sistem pelatihannya dari konvensional  dirubah menjadi pelatihan secara e-learning. Penelitian implementasi pelatihan e-learning ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelatihan e-learning dibalai diklat keagaman Palembang dan juga mengetahui apa faktor penghambat dan pendukung pelatihan secara e-learning. Dalam penelitian kali ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif.Dan hasil yang diperoleh balai diklat keagamaan Palembang telah melaksanakan pelatihan berbasis e-learning dengan tahapan sebagai berikut perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi pelatihan secara e-learning.Untuk faktor penghambat ada tiga faktor yaitu pengetahuan peserta pelatihan tentang IT, jaringan internet dan motivasi dan komitmen peserta pelatihan. Sedangkan faktor pendukung adalah adanya persiapan yang dilakukan Balai Diklat Keagamaan Palembang terhadap panitia dengan widyaiswaranya terhadap pelaksanaan pelatihan e-learning, tersedianya jaringan Wifi di Balai Diklat Keagamaan Palembang, adanya uang penggantian kuota untuk peserta pelatihan, widyaiswara dan panitia serta perkembangan zaman yang mendukung pelaksanaan pelatihan berbasis e-learning. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Balai Diklat Keagaman Palembang telah melaksanakan pelatihan e-learning dengan adanya beberapa faktor penghambat dan pendukung kesuksesan pelaksanaan pelatihan berbasis e-learning.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Zuriyani, E. (2021). IMPLEMENTASI PELATIHAN E-LEARNING ERA PANDEMIK. Jurnal Perspektif, 14(1), 138–160. https://doi.org/10.53746/perspektif.v14i1.42

References

  1. Anonim. (2018). Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. In Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (pp. 1–6).
  2. Destiana, B. dan S. (2014). Faktor Determinan Pemanfaatan TIK dan Pengaruhnya terhadap Kinerja Guru di Kabupaten Gunung Kidul.
  3. Irawadi, F dan Yustikarini, L. (2019). Dampak Sertifikasi terhadap Profesionalisme Guru (Studi Pemetaan (PK) GPAI On-Line Tingkat SMA Kota Palembang.
  4. Kamil, M. (2003). Model-Model Pelatihan. Universitas Pendidikan Indonesia.
  5. Lembaga Administrasi Negara. (2018). Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2018.
  6. Mubarak, Z. (2018). Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0 dan Problematika Pendidikan Tinggi.
  7. Peraturan Menteri Agama. (2020). PMA No. 19 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan SDM di Kementerian Agama.
  8. Tisnawati, E. S. dan S. K. (2012). Pengatar Manajemen. Kencana Prenada Media Group.
  9. Vinet, L., & Zhedanov, A. (2011). A “missing” family of classical orthogonal polynomials. In Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical (Vol. 44, Issue 8). Diambil kembali dari https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201
  10. Wahyuningsih Dian, M. R. (2017). E-Learning Teori dan Aplikasi. Informatika Bandung.